get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Batu Mangan Berizin Ditahan, Polisi Kupang Dituding Semena-mena

Kasus Manipulasi Dokumen Kependudukan Dinyatakan Lengkap, Kejaksaan Menunggu Penyerahan Tersangka

Jum'at, 14 April 2023 | 16:22 WIB
header img
Korban manipulasi data kependudukan mendatangi Polres Kupang, mempertanyakan jalannya kasus yang telah diadukannya. Jumat (14/04/2023). Foto : Eman /Suni Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus manipulasi dokumen kependudukan, yang dilakukan oleh MN (28) terhadap suaminya Askino Sada (29) telah dilaporkan ke Polres Kupang pada 15 Maret 2021 lalu, setelah dua tahun berproses akhirnya kasus ini dinyatakan lengkap dan kini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke kejaksaan Negeri Oelamasi.

Muhammad Ilham, Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan kasus manipulasi dokumen yang dilakukan oleh MN (28) terhadap suaminya Askino Geissler Sada (29) telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga telah diterbitkan P21 namun penyidik Polres Kupang belum menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Berkas kasus manipulasi dokumen kependudukan sudah P21, kami dari Kejaksaan tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti karena penyidik Polres Kupang belum serahkan," ujar Ilham. Jumat (14/04/2023).

Ilham mengungkapkan berkas yang dinyatakan lengkap itu untuk tiga orang tersangka, diantaranya dua oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang dan istri korban yakni MN.

"Tiga orang sudah jadi tersangka dengan dua berkas perkara karena yang diajukan dari kepolisian cuman itu (tiga orang) yang dinyatakan memenuhi syarat," ungkapnya.

Ilham mengaku jika penyidik Polres Kupang sudah menyerahkan tiga tersangka beserta barang buktinya maka pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk proses selanjutnya.

Akibat kasus ini, Askino Geissler Sada (29), warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat terancam kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024. Pasalnya istri Askino yang berinisial MN diduga telah memanipulasi data kependudukannya.

Askino sempat mendatangi Mapolres Kupang pada Rabu (05/04/2023) lalu untuk menanyakan perkembangan laporan polisi atas ulah istrinya yang dilakukan pada 15 Maret 2021.

Pada saat itu, Kapolres Kupang FX Irwan Arianto mengatakan laporan polisi oleh Askino dengan nomor LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang sudah sangat lama namun menjadi atensi khusus oleh Polres Kupang.

"Memang benar, laporan polisinya sudah ada sebelum saya jabat Kapolres tapi jadi atensi, karena korban bisa kehilangan hak suara saat Pemilu dan kami sudah tetapkan enam tersangka," ujar Irwan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut