get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Polres TTU Ringkus 6 Orang Terduga Pelaku Begal di Kefamenanu dan 2 Diantaranya Pelajar SMA

Jum'at, 07 April 2023 | 13:01 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Unit Buser berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku begal.

Para terduga pelaku begal diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres TTU untuk diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 11:00 Wita pada Rabu, (05/04/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dikarenakan sangat meresahkan dan kemudian pihak Polres TTU langsung memburu para pelaku pasalnya diduga para pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksinya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro pada Kamis, (06/04/2023).

"Sekarang mereka sudah diamankan oleh unit Buser dan terduga pelaku berjumlah 6 orang," ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah mendalami kasus tersebut para terduga pelaku beralamat di sekitaran gudang beras BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu. Sebelum penangkapan, pihaknya berkoordinasi dengan para orangtua terduga pelaku dan orangtua kooperatif.

Saat diinterogasi para pelaku mengaku melakukan perkelahian bukan perbuatan begal sehingga mengakibatkan ada korban. Menurut para pelaku, korban dilempar dan menurut pengakuan korban ada pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang.

"Setelah itu, kami mengambil nama-nama terduga pelaku dan karena kejadian itu malam hari maka kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memeriksa kebenaran di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tuturnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut