get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Ojek di Kabupaten TTU Dipolisikan Gegara Gauli Remaja Berulang Kali di Kos dan Rumah

Modus Belikan Kuota Internet, 3 Pria Gilir ABG di Dapur Rumah Korban

Sabtu, 01 April 2023 | 13:03 WIB
header img
Modus Belikan Kuota Internet, 3 Pria Gilir ABG di Dapur Rumah Korban. Foto: Ilustrasi

TANGGAMUS, iNewsTTU.id - Tiga orang pria di Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Provinsi Lampung behasil memperdaya AN, (16) dengan membelikan kuota Internet dan juga dibujuk menggunakan uang Rp100 ribu kemudian ketiganya menggilir AN di dapur rumah AN.

Aksi bejat ini dilakukan secara bergantian dengan waktu yang berbeda-beda bersama korban.

Peristiwa awalnya, ketiga pria ini berkomunikasi melalui chat via handphone dengan isi chat mengajak korban untuk berhubungan badan sekaligus memberikan korban uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.

"Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali," ungkapnya.

Iptu Hendra Safuan menyebutkan, saat ini tiga tersangka sudah ditahan polisi, masing-masing berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30).

 Iptu Hendara menceritakan, peristiwa itu terungkap setelah MU (43) selaku orang tua korban  melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya yang isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.

Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.

"Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Kasat Reskrim Tanggamus menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut