SITUBONDO, iNewsTTU.id - Bulan Ramadhan bagi pemeluk muslim merupakan bulan suci dan bulan untuk berpuasa tetapi tidak sedikit warga tidak menuai ibadah puasa justru melakukan aktivitas haram.
Sebanyak tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) digerebek saat melayani tamu di lokalisasi Bandengan, Kecamatan Panarukan, kabupaten Situbondo. Pelaku ditangkap petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri, Selasa (28/3/2023) malam.
Usai ditangkap ketiga PSK lantas dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi. Pasalnya, mereka nekat beroperasi saat Ramadhan dan melanggar aturan.
Dari hasil pemeriksaan, satu PSK merupakan warga Situbondo. Sedangkan dua PSK lainnya berasal dari luar daerah dan ketiga PSK akan dilakukan pembinaan. Setelah itu mereka akan dipulangkan ke tempat asal.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan.
"Untuk yang di Situbondo tadi kami sidah hubungi camatnya agar dijemput," katanya.
Editor : Sefnat Besie