KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Perbuatan dengan paksa dilakukan oleh pelaku yang telah beristri warga Desa Kuanek terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Diketahui pelaku berinisial BM (40) dan korban korban berinisial MB (28). Pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat dekat. Pasalnya pelaku dan korban berasal dari desa yang sama, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Miomafo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama pada Senin, (27/03/2023) malam.
"Pelaku merupakan tetangga korban. Mengetahui korban adalah ODGJ sehingga pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang kepada korban, akan tetapi baru diketahui setelah ditangkap basah oleh sang istri," ujarnya.
Katanya, kejadian itu bermula saat istri pelaku mendengar bunyi dari salah satu dapur saksi, lantas istri pelaku mendekati tempt kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku sementara melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban.
"Saat itu pelaku telah telanjang dan sementara korban tidak menggunakan pakaian," ujarnya.
Setelah mendapati informasi dari masyarakat polisi langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku di Polres TTU untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
"Kami telah mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku kepada Unit PPA Satreskrim Polres TTU untuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini secara presisi karena mengingat kasus ini menjadi atensi masyarakat" jelasnya.
Kejadian bejat ini ditangkap basah oleh istri pelaku berinisial MFS (38) pada Senin Tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 19.41 Wita bertempat di Desa Kuanek.
Editor : Sefnat Besie