Logo Network
Network

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Rumah Tahanan Kelas IIB Kefamenanu

Rudy Rihi Tugu
.
Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:34 WIB
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Rumah Tahanan Kelas IIB Kefamenanu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone ( Kiri) didampingi Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Dian Lestari Raynilda Lenggu. Foto : Ist

KEFAMENANU,iNewsTTU.id - Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Rumah Tahanan Kelas IIB Kefamenanu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Dian Lestari Raynilda Lenggu, serta Kepala Rumah Tahanan Kefamenanu, Antonio Da Costa memberikan pengarahan serta penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada seluruh pegawai Rutan Kefamenanu, Rabu (09/03/2023).

Sebagai laporan kepada Kakanwil Kemenkumham NTT, Karutan menjelaskan mengenai kondisi terkini jumlah warga binaan dan progres kerja yang sudah dilakukannya untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

“Jumlah warga binaan per hari ini sebanyak 130 orang dan program kerja yang sudah kami jalankan 3 bulan terakhir ini, yakni menyatukan visi dan misi bersama agar bisa menjadi ASN bertanggungjawab untuk membangun Rutan Kefamenanu ke arah yang lebih baik, serta perbaikan sarana dan prasarana layanan publik untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Antonio.

Selanjutnya, dalam arahannya Kakanwil mengingatkan kembali arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham terkait Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi yang merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

“Melihat semangat jajaran disini untuk berbenah, saya mendukung dan mendorong agar Rutan Kefamenanu bisa meraih WBK tahun ini. Oleh karena itu, saya ingatkan kembali Tim Pembangunan Zona Integritas ( ZI_red) yang sudah dikukuhkan agar bisa melihat, membaca, dan mempelajari mengenai indikator serta instrumen-instrumen pelaksanaan Pembangunan ZI, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak hanya tertulis diatas kertas saja,” tutur Marciana.

Lebih lanjut, Marciana juga menekankan terkait esensi dari WBK adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan publik yang prima, sehingga menurutnya dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi setiap hari, pegawai Rutan Kefamenanu harus menerapkan jiwa melayani sebagai wujud nyata kontribusi dalam Pembangunan Zona Integritas di Rutan Kefamenanu.

“Sebenarnya WBK dan WBBM itu hal yang sederhana untuk dilakukan. Bukti nyatanya, yakni melalui pemberian pelayanan publik yang prima oleh pegawai kepada warga binaan maupun masyarakat luar tanpa adanya standar-standar ganda. Apalagi pada tahun ini tidak ada batasan kuota pengusulan Satuan Kerja ke Tim Penilai Nasional (TPN),” ungkap Marciana.

Selanjutnya, Marciana menekankan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik terkait inovasi yang dibuat di Rutan Kefamenanu. Menurutnya, inovasi yang dibuat tidak harus berbasis teknologi informasi, namun sesuai dengan harapan pengguna layanan dan meningkatkan kepuasan mereka.

“Untuk Tim Agen Perubahan yang telah dibentuk, harus bisa menjadi role model bagi para pegawai lainnya serta mampu membuat inovasi-inovasi baru untuk memperlancar proses pelayanan publik disini," imbaunya.

Marciana mengatakan bahwa dalam membangun Zona Integritas diperlukan internalisasi Reformasi Birokrasi yang merupakan penghayatan terhadap nilai – nilai yang diwujudnyatakan dalam sikap dan perilaku setiap hari, misalnya dalam bentuk kedisiplinan.

Menurut Marciana, kedisiplinan harus terbangun dari hati nurani. Disiplin ASN merupakan harga mati dan bukan pilihan. Wajib hukumnya bagi ASN untuk selalu disiplin dalam melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab. Bekerja jangan hanya sekedar formalitas tanpa memahami tugas dan fungsinya di kantor.

Laksanakan tugas dan fungsi dengan benar, sesuai dengan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang telah dibuat. SKP berangkat dari disbursement plan yang telah disusun dan target kinerja yang telah dibuat,” jelasnya.

Marciana juga menegaskan, sanksi harus dikenakan kepada pegawai yang tidak disiplin mengikuti apel atau tidak hadir di kantor tanpa keterangan, bekerja tidak sesuai dengan SKP, serta mengisi jurnal harian tanpa adanya data dukung yang jelas melalui pemotongan tunjangan kinerja. Oleh karena itu, para atasan langsung termasuk Karutan harus membaca dengan teliti setiap jurnal harian yang dibuat bawahannya. Disisi lain, seluruh jajaran Rutan Kefamenanu diingatkan untuk selalu menjaga sikap dan perilaku dengan baik.

“Jaga integritas moral, jangan menggadaikan diri dengan praktek-praktek tidak terpuji memanfaatkan para tahanan. Pemberian asimilasi, cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat juga harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Diakhir arahannya, Marciana meminta jajaran Rutan Kefamenanu melakukan penataan area Rutan agar Pembangunan Zona Integritas tergambar mulai dari pintu masuk. Antara lain melalui keberadaan Duta Layanan, SOP dan alur layanan, hingga fasilitas penunjang seperti ruang laktasi dan ruang ramah anak.

Kasubbag HRBTI, Dian Lestari Raynilda Lenggu, dalam pemaparannya mengatakan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.

SPBE sendiri tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, lalu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,

Untuk itu perlu tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien, terpadu, terintegrasi dan berorientasi kepada pengguna, dan meningkatnya kapasitas pengelola SPBE.

Menurut Dian melalui SPBE dapat mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, dengan meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

“Contohnya dalam pelaksanaan glorifikasi publikasi beberapa langkah harus kita ambil seperti, membuat konten yang berkualitas dan memenuhi standar etika, seperti menghindari konten yang menyebarluaskan hoax ataukonten yang tidak sesuai dengan konteks, jadikan sosial media sebagai sarana interaksi dengan masyarakat, dan bkerjasama dengan media lokal yang sudah terverifikasi agar dapat ter-indeks dalam mesin pencarian.” pungkas Kasubag HRBTI dalam paparan materinya.

Dian berharap dengan penilaian dan evaluasi SPBE oleh tim Asesor Pusat nantinya dapat mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Untuk itu perlu bersinergi antara Unit Utama, Kantor Wilayah dan UPT dalam penyelenggaraan SPBE yang maksimal, " ujarnya.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini