KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Roberth Jimmy Lambila menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terhadap seorang pengusaha ternama di NTT inisial HT dan seorang oknum wartawan yang juga anggota Araksi TTU.
Surat Perintah Penyelidikan itu dikeluarkan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha ternama dan juga oknum yang mengaku sebagai Wartawan.
"Saya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Bidang Intelijen untuk lebih mendalami dugaan pelanggaran tersebut,” kata Kajari TTU Roberth Lambila dalam Konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari, Senin (6/3/2023).
Dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi memberikan laporan palsu, pihaknya juga menemukan bukti lain melalui bukti percakapan via handpone dan bukti aliran dana yang diduga dikirimkan oleh seorang pengusaha kepada Ketua Araksi NTT dan juga oknum yang mengaku sebagai Wartawan berinsial FN.
Editor : Sefnat Besie