get app
inews
Aa Read Next : Simbol Sinergitas TNI Polri, Simak Kejutan Dandim TTS untuk Kapolres

Ini Kronologi Awal Hingga Oknum Satpol PP TTS Dipolisikan

Kamis, 09 Maret 2023 | 07:26 WIB
header img
Ini Kronologi Awal Hingga Oknum Satpol PP TTS Dipolisikan. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id--AN, Oknum Satpol PP di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT sebelumnya bersama sejumlah warga diduga melakukan pengrusakan pematang sawah dan padi milik masyarakat di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, hari minggu, 19/2/2023 lalu.

Sikap tak terpuji itu membuat petani sawah di desa itu merugi, pasalnya anakan padi yang sudah tumbuh dan siap ditanam dalam bedengan sawah rusak.

Danial Nau, salah satu pemilik lahan sawah di Bena, Kecamatan Amanuban Selatan menjelaskan bahwa sawah tersebut sebelumnya merupakan lahan kering tahun 2016 lalu, ketika irigasi masuk wilayah tersebut, seluruh warga Dusun Toinunuh bersepakat untuk menggarap lokasi sawah tersebut seluas 16 hektar menjadi tanah sawah atas restu pemilik tanah almarhum Lefinus Benediktus Nabuasa.

Daniel mengungkapkan, dirinya dan keluarga besar merupakan orang pertama tinggal menetap di lokasi tersebut tahun 1960 silam.

Namun belakangan, secara tiba-tiba Apner Nabuasa oknum Satpol PP TTS muncul membawa masa dan mencaplok semua sawah milik warga dengan merusak bibit padi yang sudah disemaikan, pagar dan semua pematang dihancurkan oleh masa pendukung sebanyak 50 orang.

"Atas perbuatan tidak menyenangkan tersebut maka pkami dan keluarga akhirnya membawa persoalan ini ke ranah Hukum,"terang Daniel.

Sementara itu, Oknum Satpol PP TTS, AN, yang hendak dikonfirmasi terkait laporan Polisi tersebut, tidak merespons, wartawan berusaha menemui oknum Satpol PP di Kantor Satpol PP setempat untuk memberikan ruang klarifikasi namun yang bersangkutan terus menghindari wartawan.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut