get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Lecehkan Profesi Wartawan, Kejari TTU Bakal Surati Dewan Pers

Rabu, 08 Maret 2023 | 20:59 WIB
header img
Lecehkan Profesi Wartawan, Kejari TTU Bakal Surati Dewan Pers. Foto Kejari TTU Roberth Jimmy Lambila saat gelar Konferensi Pers di Aula Kejari TTU, Foto: iNewsTTU.id/Sefnat


KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Kejari Timor Tengah Utara, NTT terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Araksi TTU, termasuk seseorang anggota Araksi yang mengaku sebagai Wartawan dengan Inisial FN dalam kaitan dengan kasus yang sedang menjerat Alfred Baun, Ketua Araksi NTT.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap FN, Handphone milik FN yang berkedudukan sebagai anggota Araksi TTU yang mengaku sebagai wartawan pun disita Jaksa untuk kepentingan penyidikan.

Pemeriksaan dan penyitaan Handphone milik FN dan juga pengurus Araksi lainnya sempat menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejari TTU, menerangkan, pihak kejaksaan mendukung tugas Wartawan, namun dalam kasus ini, FN diperiksa sebagai Anggota Araksi TTU.

Menurut Roberth, pemeriksaan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejari TTU merupakan upaya melindungi dan menjunjung tinggi profesi jurnalis.

Sebab, sesuai hasil penyelidikan diketahui, oknum wartawan tersebut diketahui merilis berita tentang dugaan tindak pidana korupsi, kemudian mendekati orang atau subyek yang ditulis dan melakukan negosiasi dan menerima sejumlah uang dengan tujuan untuk menghapus pemberitaan tersebut.

"Apakah itu perbuatan wartawan yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan kode etik jurnalistik?"ungkap Roberth.

Ditambahkannya, Langkah yang dilakukan Kejari TTU merupakan upaya untuk memulihkan martabat wartawan sehingga tidak menjadi preseden buruk di masyarakat karena perbuatan oknum menamai diri sebagai wartawan tertentu.

"Kita akan surati Dewan Pers, jika sudah ada balasan tentunya kita akan proses yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut