KUPANG, iNewsTTU.id--Berkas perkara atas nama terdakwa Aflred Baun dinyatakan lengkap, selanjutnya, dilimpahkan berkas perkara dan BB barang bukti ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya, di Kupang, Kamis tanggal 02 Maret 2023, pukul 14.30 WITA.
Penyerahan Berkas perkara atas nama terdakwa Aflred Baun dari JPU diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang
Dalam Press Realese yang diterima media ini dijelaskan, Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.
"Barang Bukti yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri satu unit laptop, 5 unit Handphone, uang tunai Rp10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya,"jelas Andrew P. Keya.
Selanjutnya, Andrew menjelaskan, dalam perkara tersebut, Alfred Baun didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"terangnya.
Menurutnya, setelah pelimpahan bekas perkara dan barang bukti, pihaknya hanya menanti jadwal persidangan.
"Bahwa setelah pelimpahan tersebut, kami tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang,"paparnya.
Dalam perkara ini, Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Tipikor, Alfred Baun terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun.
Editor : Sefnat Besie