KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT akhirnya menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengurus Araksi TTU atas dugaan Laporan palsu dan dugaan Pemerasan.
Dalam Penyelidikan sebelumnya terhadap sepak terjang Ormas/LSM yang membuka Kantor Cabang di Timor Tengah Utara, NTT bermula dari adanya laporan dari pelapor bahwa salah satu LSM telah melakukan dugaan tindak Pidana laporan palsu terhadap pihak Penegak hukum.
Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, setelah membuat laporan, oknum oknum LSM dimaksud berupaya untuk mendekati pihak pihak yang dilaporkaan kemudian dengan nada-nada ancaman seperti ditanggapi oleh pihak terlapor ada upaya pemerasan.
"Kami lakukan penyelidikan, kami temukan laporan dari pelapor yang berkaitan dengan adanya laporan palsu itu memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ada peristiwa itu sehingga pada tanggal 10 Februari 2023 kami tingkatkan ke penyidikan," tegas Kajari TTU, Selasa, 14/02/2023.
Editor : Sefnat Besie