get app
inews
Aa Read Next : Thoby Uly minta Bacabup dan Bawacabup Sabu Raijua Profesional

Dua Unit Mobil Dump Truk di Kupang Terjebak Dalam Banjir

Rabu, 08 Februari 2023 | 18:33 WIB
header img
Angkut Pasir Dalam Sungai, dua unit mobil dump truk terjebak banjir, 1 berhasil dievakuasi. Rabu (08/02/2023). Foto : Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG, iNewsTTU.id-- Dua unit mobil dump truck bermuatan pasir terjebak banjir di dalam sungai Tuahanat, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rabu (08/02/2023).

Salah satu sopir mobil dump truk Maklon mengaku usai memuat pasir dirinya melintasi untuk mengantar pasir ke konsumen namun saat sudah berada di pertengahan, banjir turun secara tiba-tiba dan langsung terjebak. Menurutnya kejadian tersebut sekitar pukul 12.30 Wita.

 "Saya sudah habis muat pasir dan pas mau pulang langsung banjir turun tiba-tiba dan langsung terjebak," ujarnya.

Maklon mengatakan dua mobil yang terjebak satu diantaranya berhasil dievakusi oleh warga setempat. Namun mobil yang dikendarainya belum berhasil dievakuasi lantaran terjebak dalam banjir yang cukup besar. 

"Satunya tadi warga datang evakuasi keluar hanya yang ini belum bisa karena banjirnya semakin besar," katanya.

Kejadian ini pun menjadi tontonan warga setempat. Mereka juga berdatangan untuk membantu mengevakuasi namun belum berhasil.

Untuk diketahui, sungai Tuahanat merupakan akses penghubung utama Desa Oelnasi dan Desa Penfui Timur. Apabila banjir, warga di dua Desa tidak bisa melintasi. Anak-anak sekolah pun terhambat saat bepergian ke sekolah.

Hingga saat ini, kondisi banjir sudah agak mereda, namun warga belum berani untuk masuk dan mengevaluasi dump truk yang masih terjebak dalam kali, karena dilokasi ini masih terus mendung, dan warga kuatir akan banjir kiriman jika terjadi hujan di hulu sungai.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut