get app
inews
Aa Text
Read Next : Lanud El Tari Aktif Dukung Pelestarian Sejarah Pembentukan Provinsi NTT

Kanwil Kemenkumham NTT Harmonisasikan Tiga Raperda Inisiatif Pemkab Sumba Barat

Kamis, 02 Februari 2023 | 20:54 WIB
header img
Kakanwil Kemenkumham NTT, Maciana D. Jone saat rapat harmonisasi tiga Raperda Inisiatif Kabupaten Sumba Barat. Foto : Ist.

KUPANG,iNewsTTU.id - Kantor Wilayah Kemenkumham NTT kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat, Kamis (02/02/23) bertempat di Ruang Multifungsi.

Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone memimpin langsung jalannya rapat dengan dihadiri Ketua DPRD, Dominggus Ratu Come, bersama Asisten I, Imanuel Anie beserta jajarannya. Turut mendampingi Kakanwil, Kabid Hukum sekaligus Koordinator Perancang Perundang-undangan, Yunus P. S. Bureni.

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2024, dan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Kakanwil saat membuka rapat menyampaikan terima kasih, penghargaan, dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Sumba Barat yang selama ini telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni produk hukum daerah.

Menurutnya Pemda dan DPRD Sumba Barat dinilai taat melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 98 Undang-undang ini sudah secara jelas diatur bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang- undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang- undangan.

“Jadi Perancang harus dilibatkan pada setiap rancangan produk hukum daerah yang diusulkan karena ini perintah Undang- Undang," ucap Marciana.

Perancang sudah harus terlibat saat proses perencanaan pada tingkat Propemperda, agar nantinya Perda yang dihasilkan betul-betul berkualitas serta menjawab kebutuhan dan permasalahan yang terjadi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga meminta dukungan Pemda Sumba Barat terhadap kebijakan pelindungan Kekayaan Intelektual. Pentingnya kebijakan tersebut, diungkapkan Marciana karena mengingat di Sumba Barat ada banyak potensi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal yang perlu mendapatkan dukungan dan perhatian dari Pemda.

Salah satunya tenun ikat Sumba yang bagus sehingga perlu dijaga kualitas bahan dan pengaturan penjualannya. Juga kekayaan intelektual personal, dimana Pemda perlu mendorong pemberdayaan kelompok UMKM, untuk itu dibutuhkan payung hukum melalui Perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumba Barat berterima kasih kepada Tim Perancang Kemenkumham NTT sebagai tim ahli yang tugas dan keahliannya secara profesional menyusun setiap produk hukum daerah telah berupaya membantu dan memfasilitasi proses penyusunan Raperda ini hingga pada tahap pengharmonisasian.

"Penyempurnaan Raperda oleh Tim Perancang kiranya dijadikan momentum untuk membawa perubahan di daerah dan langkah-langkah pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama," ucap Dominggus.

Kemudian, dari hasil pembahasan dan keputusan bersama, Yunus Bureni menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Raperda Kabupaten Sumba Barat dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, teknis penyusunan, dan substansi materi muatan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan menandatangani berita acara dan surat selesai pengharmonisasian yang disahkan oleh Kakanwil.

Bukti hasil pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara sebagai syarat administrasi ke tahap asistensi di Biro Hukum.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut