Logo Network
Network

Empat Kepala Daerah Absen, Sidang Mediasi Mantan Direktur Utama Bank NTT Kembali Ditunda

Rudy Rihi Tugu
.
Rabu, 01 Februari 2023 | 18:59 WIB
Empat Kepala Daerah Absen, Sidang Mediasi Mantan Direktur Utama Bank NTT Kembali Ditunda
Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izak Eduard Rihi ( Kanan) bersama kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Sebanyak 4 Bupati dari 33 orang Tergugat yang digugat Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izak Eduard Rihi absen dalam Sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang, Rabu ( 01/02/2023). Sidang yang di jadwalkan pukul 09.00 Wita harus molor hingga pukul 13.00 Wita. Adapun agenda sidang kali ini ialah mediasi antara Penggugat Izak Rihi melawan tergugat Gubernur NTT Viktor Laiskodat serta 22 Kepala Daerah lain se- NTT sebagai pemegang saham Bank NTT, beserta beberapa tergugat lainnya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Fransisca Florence, harus ditunda kembali hingga Kamis, (16/02/2023) mendatang karena Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang masih harus memanggil 4 tergugat tersebut.

Empat bupati yang tidak hadir yakni  Bupati Timor Tengah Selatan, Epi Tahun; Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do; Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade dan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, namun lucunya penasehat hukumnya tersebut hadir tanpa membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir.

Sementara itu para tergugat Kepala daerah yang hadir dan diwakili kuasa hukumnya ialah Gubernur NTT, Viktor B.Laiskodat ; Walikota Kupang, Bupati Sumba Timur, Bupati Belu, Bupati Manggarai Timur, Bupati Manggarai, Bupati Sumba Barat Daya, Bupati Manggarai Barat, Bupati Sumba Tengah, Bupati Lembata, Bupati Flores Timur, Bupati Sabu Raijua, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Malaka, Bupati Sikka, Bupati Alor dan Bupati Ngada.

Sementara itu Penggugat Izak Eduard Rihi, didampingi 4 pengacara yakni Erwan Fanggidae dan tim yakni Yosep Patibean, Selestinus Laga Doni dan Siprianus Purbebe.

Kuasa Hukum Izak Eduard Rihi, Erwan Fanggidae, kepada media usai sidang mengatakan kliennya punya harapan besar bahwa kasus ini bisa diselesaikan pada tahapan mediasi.

“Memang pada awal-awal dalam persidangan pertama, Pak Izak sendiri sudah menyatakan dengan tegas bahwa kita tidak bermaksud untuk melawan pemerintah, tapi ini erat kaitannya dengan perselisihan organisasi yang ada dalam tubuh internal Bank NTT yang menurutnya harus diluruskan,” Ujar Erwan.

“Pada proses mediasi akan diajukan juga syarat-syarat damai seperti apa yang tergugat inginkan, syukur- syukur kalau mediasi ini menemui titik tengah dan kita berdamai,” tambahnya.

Saat ditanyai awak media mengapa baru mengajukan gugatan setelah 3 tahun di pecat dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT, Erwan menegaskan bahwa dari aspek hukum tidak ada masa kadaluarsa untuk menggugat kasus klien mereka ini.

" Mungkin di sidang pertama, Pak Izak sudah sampaikan bahwa selama 3 tahun adalah waktu-waktu dimana ia sebagai korban mengharapkan ada proses penyelesaian secara kekeluargan yang bisa dicapai, bahkan klien saya ini sudah berupaya melakukan berbagai usaha agar masalah ini bisa diurus secara damai didalam internal Bank NTT, tapi karena belum ada titik terang, maka jalan terakhir adalah melakukan gugatan perdata," Tandas Erwan.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini