PALEMBANG, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh ke tujuh pria berakhir dengan hukum. Mirisnya ketujuh pelaku tersebut masih berstatuas anak dibawah umur diantaranya 12 hingga 17 tahun.
Diketahui korban berinisial AN (15) dan peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (4/1/2023) lalu. Korban diketahui siswi salah satu SMA di Palembang.
Kejadian tersebut bermula di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.
Enam dari tujuh terduga pelaku telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan. Keenam pelaku yakni inisial RK, DK, RM, JJ, FR, RZ, yang berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah Jumat (27/1/2023).
Katanya, menurut penuturan ayah korban WIY (50), awalnya sang anak tidak pulang ke rumah seharian pada tanggal 4 Januari 2023, sehingga WIY memutuskan untuk melapor kehilangan di Polsek Sako.
Selang beberapa jam membuat laporan, korban dan temannya ketemu dan ayah korban kembali lagi ke Polsek, untuk memberitahukan kalau korban telah ditemukan.
Dijelaskan, anaknya mengaku tidak pulang karena handphone dia dan temannya dipegang salah satu pelaku. Merasa curiga, WIY melakukan pendekatan terhadap anaknya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
"Saat ayah korban lakukan pendekatan, korban mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku," katanya.
Mengetahui hal itu, ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang agar pelaku cepat ditangkap. Sebelum diperiksa, korban janji bertemu dengan salah satu pelaku di Simpang Bombat. Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke TKP.
"Korban berontak tetapi tak bisa melawan karena pelaku jumlahnya banyak," ujarnya.
"Anggota kita langsung bergerak dan menjemput beberapa pelaku di rumahnya masing-masing. Dari hasil pengembangan akhirnya keenam pelaku kami tangkap semua," lanjutnya.
Dikarenakan pelaku terbilang anak dibawah umur, maka para pelaku dititipkan di Rutan anak dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Dari tujuh pelaku, di antaranya ada yang berusia 12 tahun. Dari itu, tempat penahanannya dipisahkan, ada yang kami titipkan di Rutan Anak dan ada juga di LPKS. Kini kami masih terus lengkapi berkasnya," katanya.
Editor : Sefnat Besie