Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Setelah itu FA meninggalkan lokasi kamar hotel.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya korban video pornografi.
“Padahal sesungguhnya SMN diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada divideo tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
Editor : Sefnat Besie