Mendengar cerita dari temannya, R lalu mendatangi kamar korban dan menggunakan modus yang sama agar dapat menyetubuhi korban. Dijelaskan Andi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya sudah beberapa hari tidak pulang, Rabu (28/12/2022).
Petugas yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan.
"Hasilnya diketahui korban berada di sebuah losmen. Petugas bersama pihak keluarga pun datang ke lokasi untuk menjemput korban," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya tiga pemuda yang terlibat persetubuhan dengan korban pun berhasil diamankan ke Polres Muara Enim.
"Ketiganya sudah diamankan dan akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Sefnat Besie