JAKARTA, iNewsTU.id- Calon Panglima TNI setelah diajukan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR RI telah melalui sejumlah tes hingga resmi menjadi Panglima TNI.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Laksamana Yudo Margono sebagai Pangilma TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.
"Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk pengangkatan Laksamana Yudo Margoni sebagai Panglima TNI.
Apakah dapat disetujui?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir fisik dan virtual di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian dijawab setuju oleh seluruh pimpinan dan anggota yang hadir, dan disambut dengan ketukan palu satu kali sebagai tanda pengesahan.
Kemudian, Puan mempersilahkan Yudo untuk maju ke atas mimbar untuk diperkenalkan dan berfoto bersama pimpinan DPR RI.
Baca Juga:
Pertahankan Keamanan RI, TNI AL Bakal Perbaiki Sembilan Kapal Perang Tua
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan laporan Komisi I DPR mengenai uji kelayakan Calon Panglima TNI. Bahwa Komisi I DPR secara musyawarah mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan menyetujui pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Diketahui, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Panglima TNI Yudo Margono telah dilakukan Komisi I DPR pada 2 Desember 2022 lalu, setelah sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengantarkan langsung Surat Presiden (Surpres) dan diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik Terhadap Polri Masih Rendah, TNI Nomor Satu
Pada 2 Desember 2022 malam, pimpinan dan anggota Komisi I DPR juga mengunjungi kediaman Yudo Margono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat guna melakukan verifikasi faktual.
Editor : Sefnat Besie