KUPANG,iNewsTTU.id-- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, memimpin langsung Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT. Selasa, (13/12/2022).
Penggeladahan yang dipimpin oleh Kajari Kota Kupang, Banua Purba, didampingi Kasi Intel, Rindaya Sitompul, Kasi Pidsus, Yeremias Pena dan Kasi Barang Bukti (Kasi BB), Hery.
Penggeladahan di Bank NTT ini terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar Tahun 2018 lalu.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, mengatakan penggeledahan ini terkait dugaan pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar, yang diduga ada kerugian keuangan negara.
"Saat ini, kami sedang menangani kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar, dan upaya penggeledahan ini untuk penyelamatan yang rakyat yang ada dugaan diselewengkan," kata Kejari Kota Kupang.
Ia menambahkan, dalam penggeledahan ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang berhasil menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar.
Terkait kasus ini, sejumlah pejabat di Bank NTT telah dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil sejumlah pejabat pada Bank NTT untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini," tegas Kajari Kota Kupang.
Usai penggeledahan dan penyitaan dokumen, pihak dari Bank NTT menolak untuk memberikan keterangan.
Editor : Sefnat Besie