Sepanjang Tahun 2022, Kejari TTU Telah Setor Uang Hasil Tipikor ke Kas Negara Sebesar 2, 416 Miliar
Rabu, 07 Desember 2022 | 20:43 WIB
Kejari TTU pada Rabu (01/12/2022) menyetor uang ke kas negara terhadap terpidana atas nama Munawar Luthfi dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.
"Sehingga pada tahun ini per tanggal 7 Desember 2022, Kejari TTU telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 2.416.296.520 sebagai PNBP Kejaksaan," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie