get app
inews
Aa Text
Read Next : Manajer PLN ULP Kefamenanu Jelaskan Alasan Pemadaman Listrik Bergilir di Kabupaten TTU

Sepanjang Tahun 2022, Kejari TTU Telah Setor Uang Hasil Tipikor ke Kas Negara Sebesar 2, 416 Miliar

Rabu, 07 Desember 2022 | 20:43 WIB
header img
Sepanjang Tahun 2022, Kejari TTU Telah Setor Uang Hasil Tipikor ke Kas Negara Sebesar 2, 416 Miliar (Foto: iNewsTTU.id/seth)

Kejari TTU pada Rabu (01/12/2022) menyetor uang ke kas negara terhadap terpidana atas nama Munawar Luthfi dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.

"Sehingga pada tahun ini per tanggal 7 Desember 2022, Kejari TTU telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 2.416.296.520 sebagai PNBP Kejaksaan," jelasnya.  

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut