JAKARTA, iNewsTTU.id- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Paspampres tidak ada kompromi dalam menghukum pelaku.
Oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayof BF diduga memerkosa prajurit Kostrad Letda GE. Kasus yang bikin heboh ini mendapat perhatian khusus Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Teduga pelaku diketahui sebagai wakil komandan salah satu detasemen Paspampres. Sementara korban yakni juniornya, perwira pertama berpangkat Letda anggota Divisi Infanteri 3 Kostrad.
Saat ini kasus pemerkosaan tersebut sudah ditangani Mabes TNI. Terhadap tersangka kini sudah menjalani penahanan untuk kepentingan penyelidikan.
Berikut 5 Fakta oknum perwira Paspampres diduga perkosa prajurit perempuan Kostrad :
1. Kronologi Kejadian
Informasi diperoleh iNews, peristiwa memilukan ini terjadi pada pertengahan November 2022 di Bali. Ketika itu, keduanya sama-sama tugas pengamanan KTT G20.
Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamar hotel yang sama dengan terduga pelaku di kawasan Jimbaran, Bali. Terduga pelaku lalu datang ke kamar korban dan terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
2. Sesama perwira TNI
Antara korban dan terduga pelaku pemerkosaan sama-sama perwira TNI. Pelaku berpangkat Mayor Inf setara dengan Kompol di Polri atau kategori perwira menengah.
Sementara korban perwira pertama berpangkat Letnan Dua (Letda) yang sekaligus junior terduga pelaku. Korban diketahui berdinas di Divisi Infanteri 3 Kostrad yang bermarkas di Gowa, Sulawesi Selatan.
3. Panglima TNI Murka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka mendengar adanya kasus dugaan pemerkosaan melibatkan oknum perwira.
Bahkan tak segan, Panglima memerintahkan untuk memberikan hukuman tegas berupa pemecatan.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah penyidikannya di Makassar," ujar
Panglima TNI, Kamis (1/12/2022). Andika tegas, TNI tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya tersebut. Kasus tersebut kini sudah ditangani Puspom TNI.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
4. Mayor Inf BF Ditahan
Mayor Inf BF yang telah ditetapkan tersangka dugaan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan Kostrad sudah ditahan. Yang bersangkutan kini ditahan di Mako Paspampres.
Penahanan ini sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI untuk proses hukum lebih lanjut,
5. Respons Danpaspampres
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko merespons soal kasus pemerkosaan oknum perwira tersebut.
Dia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum.
"Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," katanya, Jumat (2/12/2022).
Editor : Sefnat Besie