BANGKALAN, iNewsTTU.id- Seorang gadis, EN (15) asal Bangkalan Madura disekap pelaku (MB) yang baru dikenal lewat Facebook, di dalam rumah dan diperkosa hingga empat kali. Diketahui EN merupakan anak masih dibawah umur.
Kejadian tidak terpuji itu bermula dari perkenalan korban EN dengan pelaku MB di Facebook. Keduanya lantas bertukar nomor telepon dan bertemu.
Pada perjumpaan pertama itu, pelaku menebar rayuan dan mengiming-imingi korban EN akan dibelikan baju. Korban selanjutnya diajak berputar-putar naik sepeda motor.
Namun, bukannya pergi ke toko baju, korban justru dibawa ke rumah pelaku yang tinggal sendirian. Di tempat itulah korban disekap dan diperkosa hingga empat kali.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah keluarga korban mencari keberadaan korban dan mendapatinya di rumah pelaku. Dari situlah korban bercerita tentang perlakuan pelaku dan dilaporkan ke polisi.
"Korban dan pelaku ini baru berkenalan lewat Facebook. Selanjutnya, korban dibawa kabur ke rumahnya dan dipaksa berhubungan badan. Korban mau diajak pergi karena dibujuk mau dibelikan baju," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (29/11/2022).
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tega memperkosa korban karena tak bisa manahan nafsu melihat kecantikan korban.
Editor : Sefnat Besie