Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penduduk 5 Negara ini Cantik dan Molek, Nomor 4 Bermata Biru
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Langka, Pemimpin Sekte Adnan Oktar Dihukum Penjara 8.658 Tahun

Sabtu, 19 November 2022 | 12:52 WIB
  • author Muhammad Khusaini
Hukuman Langka, Pemimpin Sekte Adnan Oktar Dihukum Penjara 8.658 Tahun
Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar dijatuhi hukuman penjara selama 8.658 tahun. Foto: hurriyetdailynews.com

Pria berusia 66 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman 1.075 tahun tetapi pengadilan banding membatalkan keputusan itu dengan alasan hukum yang masih lemah, lalu memerintahkan agar dilakukan persidangan ulang.

Adnan Oktar juga dikenal sebagai Harun Yahya yang sosoknya terkenal lewat acara bincang-bincang di saluran miliknya sendiri bernama TV A9.

Ia tampil ceramah dengan didampingi oleh sejumlah pengikutnya yang merupakan para wanita dengan penampilan seksi.

Para wanita tersebut dijuluki sebagai "Anak-anak kucing" yang selalu setia mengikuti pria berusia 66 tahun itu. Namun sejumlah dari mereka telah bersaksi di persidangan usai mendapat perlakuan pelecehan seksual.

Ternyata bukan saja Adnan Oktar, ada 13 rekan lainnya juga ikut dihukum penjara ribuan tahun.

Hukuman tersebut menjadi salah satu rekor hukuman terlama yang dikeluarkan oleh pengadilan di Turki atas suatu pelanggaran berat.

Hukuman yang dijatuhan oleh Pengadilan negara Turki ini merupakan hal yang unik dan baru pertama kali terjadi di Dunia.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut