Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penduduk 5 Negara ini Cantik dan Molek, Nomor 4 Bermata Biru
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Langka, Pemimpin Sekte Adnan Oktar Dihukum Penjara 8.658 Tahun

Sabtu, 19 November 2022 | 12:52 WIB
  • author Muhammad Khusaini
Hukuman Langka, Pemimpin Sekte Adnan Oktar Dihukum Penjara 8.658 Tahun
Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar dijatuhi hukuman penjara selama 8.658 tahun. Foto: hurriyetdailynews.com

TURKI, TTU.INEWS.ID -Jenis hukuman ini termasuk langka dan baru pertama didunia, pasalnya lama hukuman terhadap terdakwa ini capai ribuan tahun atau selama 8.658 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan kepada Pemimpin sekte terkenal sekaligus penceramah asal Turki Adnan Oktar oleh Pengadilan Pidana Tinggi Istanbul pada Rabu, 16 November 2022.

Adnan Oktar dihukum ribuan tahun usai menjalani pengadilan ulang dengan kasus tuduhan pelecehan seksual serta merampas kebebasan seseorang.

Dikutip dari Middle East Eye, Oktar pernah dipenjara tahun lalu atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, penipuan, dan juga percobaan spionase politik dan militer.

Dia juga dituduh turun serta membantu Fethullah Gulen yang dianggap pemerintah Turki sebagai tokoh intelektual yang mendalangi aksi percobaan kudeta pada 2016.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut