get app
inews
Aa Text
Read Next : Raker Perdana dengan Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Penentuan Pengganti Panglima Andika, DPR RI Sebut Presiden Punya Perhitungan Sendiri

Jum'at, 18 November 2022 | 15:41 WIB
header img
Panglima TNI, Andika Perkasa bakal pensiun bulan Desember 2022 mendatang ( Foto : Dok. iNews)
JAKARTA, INEWSTTU.ID -Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah mengantongi sosok Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa. Seperti diketahui, Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022.
 
DPR kunjung menerima surat presiden (surpres) pencalonan panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Seperti diketahui, Andika akan pensiun pada 21 Desember 2022.
 
"Iya, kalau kami tinggal menunggu surpres dari presiden, baru kemudian kita akan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR. Nah ini kan surpresnya belum ada," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
 
Menurutnya, soal ketentuan pergantian matra sebagai peraturan tidak tertulis boleh-boleh saja. Tetapi yang jelas panglima TNI dipilih atau ditunjuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dilihat presiden.
 
"Bahwa ada ketentuan-ketentuan tidak tertulis itu boleh-boleh saja, kemudian dijadikan kebiasaan tetapi kembali lagi terpulang pada situasi dan kondisi seperti apa yang dibutuhkan pada saat ini," terang Dasco.
 Dirinya yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perhitungan sendiri dalam mengusulkan calon yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi hari ini.
 
"Tentunya presiden mempunyai juga perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini," tandas Dasco.

 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menduga ada perhitungan tersendiri dari pemerintah yang tidak dia ketahui alasannya, dan DPR sendiri akan memasuki masa reses pada 15 Desember 2022. Sehingga, DPR akan menunggu surpres untuk kemudian diproses.
 
"Kita akan menunggu saja, karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya," ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut