JAKARTA, INEWSTTU.ID- Ferdy Sambo sempat menyinggung masalah kehormatan keluarga usai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut, pada tepat 8 Juli 2022, Ferdy Sambo mengumpulkan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali di ruang pemeriksaan Provos. Pertemuan itu juga dihadiri Bharada Richard Eliezer (Bharada E) , Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan yang lainnya sepakat dengan skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri iru, yakni adanya saling tembak menembak antara Bhadara E dengan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyampaikan "Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)'," ujar Jaksa saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali untuk mengamankan keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Keduanya juga diminta Sambo tidak mempersoalkan peristiwa di Magelang.
Editor : Sefnat Besie