Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Krisis Dokter Spesialis, Kemenkes Siapkan 2.500 Beasiswa
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes RI Buka Layanan Publik Kesehatan Primer Lewat Whatsapp

Kamis, 10 November 2022 | 07:11 WIB
  • author MUS
Kemenkes RI Buka Layanan Publik Kesehatan Primer Lewat Whatsapp
Menkes Budi Sadikin (Foto: Istimewa)

WhatsApp melihat potensi transformasi digital Indonesia yang sangat baik dan ingin berkontribusi sesuai kapasitasnya, melalui pemberdayaan dan kerja sama dengan pemerintah, komunitas dan usaha-usaha lokal. 

WhatsApp ingin berkontribusi dalam membuka akses pelayanan publik ke masyarakat luas; mendukung bisnis lokal berkembang bersama ekonomi digital Indonesia; dan mendukung serta bertumbuhkembang bersama komunitas lokal.

“Kami sangat senang melihat bagaimana Kemenkes RI senantiasa mengupayakan kemudahan, keandalan, dan privasi WhatsApp untuk mendukung kesehatan masyarakat. Kami sangat termotivasi dengan pencapaian kerja sama Kemenkes RI dan WhatsApp selama ini yang telah membantu berbagai upaya penanganan Covid-19 dari pemerintah, mulai dari program vaksin nasional hingga telemedisin isoman,” ucap Victoria Grand.

“Kami berharap kerjasama yang diperluas ini akan membawa lebih banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penggunaan platform kami,” tambahnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2).

https://www.mnctrijaya.com/news/detail/55447/kemenkes-permudah-akses-layanan-kesehatan-primer-melalui-whatsapp

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut