Dia dijerat dengan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan Hukum Jinayat. Dalam Pasal 48 Jo Pasal 52 tentang Jarimah Perkosaan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan. Sebelumnya, dukun pesulap hijau atau BY membuka pengobatan alternatif di Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Dengan dalih pengobatan agar pasiennya sembuh, BY melakukan perbuatan terlarang terhadap beberapa korban. Mulai dengan pengobatan memberi air putih hingga membuka pakaian.
Saat melakukan aksi tersebut, BY mengaku dia merupakan kiriman Wali Allah yang mampu menyembuhkan orang dengan hal gaib.
Artikel ini telah tayang di aceh.inews.id dengan judul " Buset! Dukun Cabul Pesulap Hijau di Aceh Punya 4 Istri dan 84 Kali Cabuli Korban ", Klik untuk baca: https://aceh.inews.id/berita/buset-dukun-cabul-pesulap-hijau-di-aceh-punya-4-istri-dan-84-kali-cabuli-korban/3.
Editor : Sefnat Besie