get app
inews
Aa Read Next : Pina One Nope : Kementrian Kehutanan jangan Bolak Balik Logika terkait Hutan Adat Kami

Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Surati Gubernur NTT Terkait Besipae

Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:27 WIB
header img
Surat terbuka bagi Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dari Perkumpulan/ Persekutuan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban.foto : tangkapan layar.ist.

KUPANG,iNewsTTU.id- Perkumpulan/ Persekutuan Hukum Adat dan Budaya Amanuban, menyurati Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, terkait polemik di Besipae.

Dalam surat yang diterima iNews.id, Kamis ( 27/10/2022) dengan Nomor : 03/PPMHABA/X/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Pina One Nope tersebut, tertuang 8 poin utama pernyataan sikap warga, yang diantaranya menyatakan bahwa lahan tersebut tidak permah menjadi milik Pemprov NTT, lalu meminta penghentian segala bentuk intimidasi dan penindasan terhadap warga besipae.

Dan berikut petikan surat tersebut ;

Surat Terbuka kepada Gubernur dan Pejabat Pemprov NTT

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, kami menegaskan kepada Bapak Gubernur NTT dan seluruh pejabat teras di lingkup pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menghentikan semua tindakan represif terhadap masyarakat Amanuban yang kecil, miskin dan sengsara di Pubabu/ Besipae Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Apa yang telah dilakukan oleh staf-staf Pemprov NTT beberapa hari yang lalu (20-21 Oktober 2022) dengan merobohkan rumah-rumah darurat yang dua tahun lalu dibangun setelah mereka digusur secara paksa oleh Pemprov NTT adalah tindakan yang semena-mena dan tidak berperi kemanusiaan.
Adapun dasar kami menyampaikan surat ini adalah :
1. Bahwa hutan Adat Pubabu yang beberapa puluh tahun lalu dinamakan Besipae bukan milik Negara ataupun Dinas Peternakan Provinsi NTT tapi merupakan hutan rakyat Amanuban dan sampai sekarang masih merupakan hutan milik rakyat adat Amanuban. Penguasaan kawasan ini oleh Pemerintah Provinsi NTT adalah tindakan di luar nalar dan melawan hukum;
2. Bahwa awal pemanfaatan hutan masyarakat adat Amanuban ini adalah pada tahun 1982 untuk Pilot Projek dengan pengusaha peternakan dari Australia dengan jangka waktu 5 tahun. Pada tahun 1986 pihak Australia tidak lagi mengelola Besipae, maka pemerintah Provinsi melanjutkan pemanfaatan lahan ini dengan status Hak pakai melalui Dinas peternakan Provinsi NTT selama 30 tahun berikutnya sehingga sesuai UUPA tahun 1960 sudah seharusnya dikembalikan kepada Masyarakat Adat Amanuban setelah berakhirnya Hak Pakai. Mengklaim tanah ini sebagai hak milik Pemprov adalah sebuah kekeliruan ;
3. Agar Gubernur NTT komitmen dengan janji dua tahun lalu. Dua tahun lalu masyarakat adat di Besipae dirayu untuk mendiami rumah-rumah darurat yang dibangun oleh pemerintah Provinsi NTT setelah digusur secara paksa dan brutal dari tempat mereka semula oleh Preman dan juga oleh Pol PP. Sampai hari ini masyarakat tidak akan lupa dua tahun lalu orang-orang tua dan pemuda-pemuda Pubabu dipukuli menggunakan kayu lalu dan kini rumah-rumah tersebut dirobohkan kembali dan mereka diusir lagi;

4. Bahwa seyogyanya untuk kepentingan penyidikan atau perkara saja penggeledahan rumah harus dengan seijin Pengadilan apalagi “penggusuran”. Oleh sebab itu penggusuran yang sejak dua tahun lalu hingga kini yang dilakukan oleh Pemprov di Pubabu adalah illegal dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum;
5. Bahwa jargon-jargon pejabat pemerintah “memberantas kemiskinan” adalah jargon-jargon palsu dan lips service sebab justru yang dilakukan adalah “melawan orang-orang miskin dan merampas tanah-tanah orang miskin”. Oleh karena itu kami meminta agar pemerintah berhenti mengekploitasi kemiskinan di NTT dan berhenti merampas hak-hak rakyat Amanuban serta merehabiltasi kembali apa yang telah dirusak oleh pemerintah itu sendiri;
6. Bahwa tindakan pejabat Pemerintah Provinsi NTT sudah diluar batas kewajaran dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu melalui surat ini kami mengetuk pintu hati para pejabat Pemerintah Provinsi untuk segera sadar dan dengan kemauan sendiri jangan mau diperintah untuk melakukan suatu tindakan represif maupun tindakan yang tidak berperi kemanusiaan sebagaimana diamanatkan oleh PANCASILA SILA Kedua yaitu : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Alasan Pemprov bahwa tindakan ini untuk membalas rakyat Pubabu yang kasar dengan tindakan anarkis tidak menunjukan wibawa Pemerintah yang terhormat namun sama-sama kasar dan anarkis;
7. Bahwa berdasarkan data-data yang kami pegang, dasar penguasaan Pemprov atas tanah Pubabu/ Besipae adalah cacat hukum karena riwayat perolehannya tidak jelas dan penerbitan sertifikat di atas sertifikat lainnya hingga alasan hukum lainnya;
8. Demi keutuhan Republik ini, maka kami meminta dengan segala hormat kepada Bapak gubenur NTT agar berhenti menindas rakyat Pubabu/ Besipae sebab praktik-praktik seperti inilah yang disebut dengan istilah “PENJAJAHAN, PENINDASAN DAN PERAMPASAN”.


Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut