get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kabupaten Kupang Pulihkan Kerugian Negara Rp323 Juta dari Korupsi Penyertaan Modal PDAM

Wakil Ketua KPK : Perlu Pengawasan Dana yang Ketat Cegah Korupsi di NTT

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:56 WIB
header img
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata saat di wawancarai awak media terkait pertemuan dengan Kepala Daerah Se-NTT, di Hotel Aston Kupang, Rabu ( 19/10/2022). Foto : inewsttu.id/ rudy rihi tugu

KUPANG, iNewsTTU.id--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat bersama seluruh Kepala Daerah se NTT yang mengambil tempat di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2020). Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Hadir pula Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dan para bupati dan Walikota. Agenda yang di bahas dalam pertemuan ini yakni mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi.

Alex dalam kesempatan ini menekankan perlunya pengawalan yang ketat agar kasus korupsi bisa ditekan, sehingga tidak merugikan keuangan daerah.

“Soal anggaran ini harus kita perketat lagi dalam hal pengawasan, korupsi paling banyak terjadi dalam sistem proyek, karena seringkali yang ditemui di lapangan kalau ada proyek pasti ada penyelewengan dana, sehingga warga lebih bisa mempercayai pemerintah mereka sendiri”, Ungkap Alex.

Terkait pemantauan korupsi di NTT, Alex mengatakan jika memang ada tindakan yang merugikan keuangan negara maka pasti akan ditindaklanjuti. Laporan-laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas_red ) KPK dan akan ditindaklanjuti.

"Banyak laporan-laporan yang kami terima lewat Dumas, Tetapi tentunya kami akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk diperbaiki dulu, Tetapi kalau ada laporan terkait dugaan yang merugikan keuangan negara atau daerah di atas Rp1 miliar tentunya akan ditindaklanjuti”, Tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut