get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Syaratnya Kalau mau jadi Wirausaha Muda Mandiri 2022

Yuk Simak Kategori dan Mekanisme Wirausaha Muda Mandiri 2022 Sudah Dibuka

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:37 WIB
header img
Konsistensi dalam mendukung tumbuh kembang wirausahawan muda Indonesia, Bank Mandiri kembali menyelenggarakan kompetisi Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022. (Foto: Istimewa)

     1. Kategori Boga 

Pengusaha dengan produk bisnis  kuliner yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller, segala jenis merek makanan siap saji, camilan maupun produk makanan lainnya yang diciptakan dalam kemasan, pencipta dan pemilik brand makanan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga maupun dikelola secara mandiri. 

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Makanan dan Camilan Kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual minuman sebagai brand utama, dan  pemilik usaha kuliner yang menjual brand resto/kafe/rumah makan, dan tempat santap makan minum lainnya.

Pemilik warung, resto, rumah makan, kafe, bar dan segala macam bentuk dan konsep makanan dan minuman yang dapat dinikmati langsung di tempat (Dine-In).

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Makanan dan Minuman Dine in adalah pemilik usaha kuliner yang menjual dalam konsep kemasan dan dijual online.

Minuman Kemasan

Pencipta dan pemilik brand minuman olahan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga ataupun dijual secara mandiri.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha minuman kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual dessert sebagai brand utama.

     2. Kreatif

Kesenian dan Budaya

Pengusaha dengan produk bisnis yang mengangkat unsur seni dan budaya, serta diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini adalah perajin barang kebutuhan rumah tangga, jasa interior design, pelaku seni, sanggar tari/budaya/musik/seni rupa teater, penggerak kesenian lokal, bidang usaha lainnya yang bisa memenuhi kriteria.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Kesenian dan Budaya adalah event organizer, penyedia jasa alat kesenian, reseller produk kesenian.

Fashion Label

Pengusaha dengan produk bisnis fesyen yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya segala jenis butik, galeri, department store, pencipta dan pemilik brand fesyen dengan skala industri dan lebih bersifat multi produk, pengusaha fesyen yang menjual pakaian sebagai brand utama, pengusaha turunan fesyen.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Fashion Label adalah Penjual produk fashion bekas (thrift).

Entertainment

Pengusaha yang bergerak di bidang entertainment, baik secara digital maupun konvensional. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya youtuber, podcaster, production house, band music teater, penggerak kesenian daerah, sanggar tari dan budaya, promotor, Bidang usaha lainnya yang memiliki unsur hiburan sebagai produk

3. Teknologi

Digital Apps

Pengusaha dengan produk bisnis jasa layanan berbasis aplikasi digital diciptakan secara original dan  memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya web designer, brokerage/marketplace, gaming application, business application, lifestyle application, usaha lainnya yang memenuhi salah satu aspek Digital Apps, produk sudah go live di publik selama minimal 1 tahun, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut