Logo Network
Network

Awal Tahun 2023 BBM di Bawah RON 90 Dihapus, Simak Disini

Fayha Afanin Ramadhanti , Okezone
.
Selasa, 20 September 2022 | 06:36 WIB
Awal Tahun 2023 BBM di Bawah RON 90 Dihapus, Simak Disini
Awal Tahun 2023 BBM di Bawah RON 90 Dihapus (Foto: Istimewa)

JAKARTA, INEWSTTU.ID – Awal Tahun 2023 BBM di Bawah RON 90 Dihapus. 
Alasan penghapusan Standar dan mutu BBM RON di bawah 90 karena mencemari lingkungan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra membeberkan mulai 1 Januari 2023 bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan dalam negeri wajib memiliki minimal RON 90.

Dikatakannya, Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero) memiliki RON 90 sehingga memenuhi ketentuan tersebut.

"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," jelasnya.

Ia juga mengutarakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan di Republik Indonesia saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Menurut Mirza, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.

"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri," kata Mirza dalam keterangannya kepada awak media, Senin, 19 September 2022

Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Arifin menjelaskan, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," katanya di Kementerian ESDM, Jumat, 16 September 2022.

Tambahnya, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami," pungkasnya.

Selain itu, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.


https://economy.okezone.com/read/2022/09/19/320/2670640/bbm-di-bawah-ron-90-dihapus-mulai-1-januari-2023?page=2

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini