"Saat pendataan di BKD secara lisan sampaikan penolakan tanpa penjelasan yang memadai, kasian daerah ini, mau dibawa kemana kalau carut marut manajemen kepegawaian seperti ini, maka jangan heran kalau gugatan demi gugatan di PTUN akan terus mengalir," kesal Agus.
Agustinus menyesalkan pemahaman dari BKD setempat, padahal ini hanya berupa pendataan saja.
"Ini cuman masuk data saja, soal lulus PPPK atau tidak nanti dengan sendirinya gugur. Kan ini cuman mau didata saja untuk ikut seleksi PPPK.," urainya.
Menurut Agustinus, aturan membolehkan mereka walau saat ini mereka tidak sedang aktif lagi, karena diktum d dalam surat BKN mensyaratkan secara jelas standar minimal pernah mengabdi hingga 31 des 21.
"Dan bagi yang baru lulus terhitung sesuai SK bulan april 2022 sampai september 2022 tidak diperbolehkan ikut pendataan sangat wajar karna usia pengabdian baru 6 bulan,"tandasnya.
Agustinus menyarankan BKD sebelum mengambil kebijakan sendiri seharusnya melakukan konsultasi ke Pimpinan OPD lainnya atau bisa langsung ke BKN Pusat.
"Mohon agar BKDSDM Konsultasikan hal ini ke BKN pusat agar mendapat solusi yang baik dan adil, Konsultasikan ke BKN sebelum memutuskan demi rasa keadilan bagi semua," harapnya.
Editor : Sefnat Besie