JAKARTA, iNewsTTU.id--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para pemberi suap kepada Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). KPK menduga penyuap Rektor Unila lebih dari satu orang. Saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka penyuap Rektor Unila.
"Iya, secara logika dan konstruksi perkara, ini tidak mungkin satu orang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, KPK menemukan uang dugaan suap yang diterima Karomani dan kawan-kawan (dkk) senilai Rp5 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah pihak yang terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
KPK kemudian menemukan kembali uang senilai Rp2,5 juta usai menggeledah rumah Karomani dan pihak lainnya di Lampung. Uang itu diduga masih berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Sementara itu, KPK baru menemukan adanya bukti aliran uang dari satu tersangka pemberi suap Karomani, Andi Desfiandi sejumlah Rp150 juta.
"Satu orang kemarin kan ditetapkan Rp150 juta, sedangkan barang bukti yang kami tunjukkan dalam OTT ini bahkan kemudian penerimaan bahkan sampai Rp5 miliar, kalau sama hari ini bertambah Rp2,5 miliar, berarti ada Rp7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie