get app
inews
Aa Text
Read Next : Info Terbaru: Ketua KPK Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Ini

Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:46 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)


JAKARTA, iNewsTTU.id - Kejagung  telah menerima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs. Berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung.

Tidak hanya Sambo, 3 tersangka lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.

"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya.

Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut