get app
inews
Aa Read Next : Bupati Sumba Barat Daya Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT di PDIP

2045 Warga Binaan Lapas di NTT Terima Remisi Umum pada HUT RI Ke 77

Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:24 WIB
header img
Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi memberikan secara langsung surat remisi R1 dan R2 kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Kelas II A Kupang, Rabu ( 17/08/2022 ). Foto:iNewsTTU.id /Rudi Rihi Tugu

Kupang, iNewsTTU.id--Memperingati HUT RI Ke-77 tahun 2022, sebanyak 2045 warga binaan seluruh NTT mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dimana remisi umum ini bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, bahkan 20 warga binaan mendapat remisi bebas dari 18 unit Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi NTT.

Penyerahan remisi umum diberikan oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nai Soi kepada perwakilan warga binaan, dilaksanakan di dalam Aula Lapas Kelas II A Kupang, Rabu  (17/08/2022 ) Siang.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone saat membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, para warga binaan pria dan wanita serta anak yang menerima remisi umum tahun 2022 ini tèlah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi 1 ( R1 ) yakni sebanyak 2025 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman dari 1 hingga 6 bulan dan 20 orang diantaranya menerima Remisi 2 ( R2 ) yakni bebas murni.

"Ada 2045 warga binaan baik pria dan wanita serta anak yang mendapat remisi R1 dan R2 dan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya, ada 2025 warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan dan ada 20 warga binaan yang bebas murni, dan tujuan remisi ini berikan sebagai bentuk ransangan bersosialisasi kepada warga binaan untuk kembali menjalani hidup sesuai hukum yang berlaku dan memulai hidup baru di masyarakat."ujar Kakanwil Kemenkumham NTT.

Usai menyerahkan surat remisi umum kepada empat perwakilan warga binaan, Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang dalam sambutannya menyatakan remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras warga binaan untuk mengubah jalan hidup mereka, dan Menteri Hukum dan HAM juga menghimbau agar warga binaan yang mendapat remisi agar terus menata hidupnya lebih baik ke depan agar setelah bebas dapat kembali berkontribusi membangun bangsa. 

" Saya berpesan kepada semua warga binaan yang mendapat remisi agar dapat terus meningkatkan iman dan taqwa, serta harus menjadi insan yang taat hukum dan insan yang berguna bagi bangsa dan negara, mari kembali membangun bangsa dan negara lewat apapun yang bisa kita lakukan saat sudah bebas dan kembali ke masyarakat". Papar Wakil Gubernur NTT membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut