get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotman Paris Hutapea Janji Bakal Biayai Pernikahan Bharada E usai Keluar dari Penjara

Mengapa Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J 3 Kali Berganti Pengacara? Simak Alasannya

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:40 WIB
header img
Bharada E menjadi tersangka kematian Brigadir J. (Foto: ANTARA)


JAKARTA, iNewsTTU.id--Dalam sebulan, Bharada Richard Eliezer Lumiu (Bharada E) tersangka penembakan Brigadir J sudah tiga kali berganti pengacara. Perjalanan kasus penembakan Briadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Bharada Richard Eliezer Lumiu (Bharada E) sebagai salah satu tersangka penuh liku-liku.

Bahkan tercatat, Bharada E sampai tiga kali memiliki pengacara dalam sebulan penanganan kasus tersebut. Pada awal kasus, pengacara Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga. Dia menjadi penasihat hukum Bharada E saat masih berstatus saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hari usai kliennya menjadi tersangka, Andreas Nahot Silitonga secara mengejutkan mengundurkan diri sebagai tim penasihat hukum Bharada E. Hal itu disampaikannya saat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).

"Kami dahulu sebagai tim penasihat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyatakan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum," ujar dia kepada wartawan.

Andreas menjelaskan, alasan pengunduran dirinya telah disampaikan dalam surat keputusan yang ditujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri per tanggal 6 Agustus 2022. Namun, enggan mendetail alasan pengundurannya kepada publik.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, ya itu sudah kami sampaikan dalam surat kepada Kabareskrim untuk selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya. Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan untuk mengundurkan diri," katanya.

Dia pun mengaku menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Kediaman Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ya karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," ucapnya

Tak menunggu waktu lama, kuasa hukum Bharada E berganti kepada Boerhanuddin dan Deolipa Yumara. Keduanya ditunjuk Bareskrim Polri dan negara untuk menjadi tim penasihat hukum Bharada E. Selama ditangani kedua pengacara ini, Bharada E membuat pernyataan-pernyataan yang perlahan mengungkap tabir gelap kasus penembakan tersebut hingga bersedia menjadi justice collaborator.

Namun kedua pengacara ini pun tak lama menangani kasus. Bharada E kembali membuat kejadian dengan menarik kuasa kepada keduanya.

Dia secara resmi memberikan kuasa pembelaan dan pendampingan hukum di kasus penembakan Brigadir J kepada pengacara Ronny Talapessy. Ronny menjelaskan, alasan Bharada E dan keluarga menunjuknya sebagai penasihat hukum berdasarkan pertimbangan dari keluarga.

"Kan atas pembicaraan keluarga mereka ingin nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan. Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," ujarnya, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan Boerhanuddin dan Deolipa Yumara kuasanya telah dicabut untuk memberikan pembelaan dan pendampingan hukum terhadap Bharada E di kasus penembakan Brigadir J. "Iya betul," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi soal pencabutan kuasa Pengacara Bharada E, Jakarta, Jumat (12/8).

Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyindir kedua pengacara tersebut soal keberanian atas kesaksian dari Bharada E. Agus menyebut upaya dari tim khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J.

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku," ujar Agus, Selasa (9/8/2022).

Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini.

"Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus.

Dalam penanganan kasus ini, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain selain Bharada E, yakni atasannya Irjen Ferdy Sambo, sesama ajudan Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sopir istri Ferdy Sambo.

Selain itu, sejumlah fakta baru terungkap, yakni tidak ada peristiwa tembak menembak di lokasi kejadian sebagaimana keterangan awal Polri.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut