get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi PPPK TTU Tahap II Dilanda Maladministrasi, 623 Peserta Dipastikan Gugur

Ditpolairud Polda Sulteng Tangkap 16 Orang Pelaku Bom Ikan, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:54 WIB
header img
Barang bukti pelaku Destructif fishing di Kabupaten Banggai. Foto. Ist


PALU, iNewsTTU.id--Ditpolairud Polda Sulteng mengejar dan menangkap 16 orang pelaku bom ikan di perairan Sulawesi Tengah, Rabu, 03/08/2022. Upaya penangkapan oleh Personel Polairud Polda Sulteng yang bertugas di Pos Banggai laut mendapat perlawanan dari pelaku.

“Berawal dari adanya informasi masyrakat, Personil Ditpolairud Polda Sulteng telah menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan penangkap ikan menggunakan bahan peledak di Laut perairan Pulau Tomba'ton Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut (Balut),"jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto.

Kombes Polisi Didik Supranoto  mnegisahkan, pengejaran dilakukan kurang lebih selama 1,5 jam, karena tidak kooperatif petugaspun sampai membuang tembakan peringatan sebanyak dua kali.

"Akhirnya Kapal nelayan tanpa nama dengan mesin GT 10 dengan mesin Mitsubishi D16 6 Silinder itupun berhenti. 2 Petugas Polairud pun langsung naik ke kapal dan memerintah Anak Buah Kapal (ABK) berkumpul di dek belakang kapal," ujarnya

Akan tetapi diketahui Nahkoda kapal inisial HE justru melakukan perlawanan dan sempat akan merampas senjata yang dipegang oleh personil Polairud, "dengan terpaksa akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur," terang Kombes Pol. Didik Supranoto

Dikatakannya, tindakan tegas terukur berakibat selain melukai pelaku HE juga melukai personil Ditpolairud yang mempertahankan senjatanya. Keduanya terkena tembakan dibagian betis kaki.

"Keduanya segera diberikan pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat di Banggai Laut. 16 orang termasuk HE saat ini diamankan Ditpolairud Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan dalam perkara destructif fishing," kata Didik

Selain mengamankan para pelaku, Ditpolairud Polda Sulteng juga mengamankan barang bukti berupa Kapal tanpa nama GT10 Mesin Mitsubishi D 16 6 Silinder, 4 (empat) karung pupuk cantik, Bom Botol Bir 25 botol, 11 (sebelas) Bom Botol Jergen 5 liter, 4 (empat) Bom Botol Jergen 20 liter, 1 (satu) kg pupuk dalam plastik dan masih banyak barang bukti lainnya untuk diproses dalam perkara destructif fishing.

Ditpolairud Polda Sulteng akan terus menjaga laut Sulawesi Tengah dari para pelaku Destructif fishing, karena selain berbahaya juga dapat merusak ekosistem dan habitat sumber daya yang ada di laut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut