get app
inews
Aa Read Next : Bupati Timor Tengah Utara Komitmen Panggil Kembali Kades Incumbent Terpilih yang Tersandung Temuan

Bupati di NTT kalah Usai Digugat Kepala Desanya Sendiri

Sabtu, 23 Juli 2022 | 22:28 WIB
header img
Bupati Timor Tengah Selatan, NTT, Egusem Piter Tahun kalah gugatan di PTUN Kupang setelah digugat oleh Kades Bileon terpilih, Awaludin Isu.Foto.Ist


SOE,iNewsTTU.id--Bupati Timor Tengah Selatan, NTT, Egusem Piter Tahun kalah gugatan di PTUN Kupang setelah digugat oleh Kades Bileon terpilih, Awaludin Isu.

Awaludin menggugat surat keputusan (SK) Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon.

Dalam SK tersebut menganulir kemenangan Awaludin dan memerintahkan dilakukan Pilkades ulang di tiga desa tersebut pada tahun 2022, termaksud Bileon.

Dalam putusnya, majelis hakim PTUN Kupang mengabulkan seluruh permohonan dari penggugat, menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III.

Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III.

Majelis Kakim PTUN Kupang juga Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).

Awaludin mengaku senang dan bersyukur atas keputusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan seluruh gugatannya. Putusan tersebut dikatakan Awaludin, tidak hanya memberikan rasa adil kepada dirinya saja, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Desa Bileon yang telah menyalurkan hak suara pada 1 Desember 2021 lalu.

Dirinya berharap, Bupati TTS, Egusem Tahun bisa segera menindaklanjuti keputusan PTUN kupang guna memberikan rasa adil kepadanya dan masyarakat Desa Bileon.

“Kita berharap pak Bupati bisa segera menindaklanjuti keputusan PTUN Kupang untuk terciptanya rasa keadilan untuk kita,” ungkap Awaludin.

Dirinya juga berharap tahapan pilkades Bileon yang saat ini sementara berlangsung dihentikan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Karena jika dipaksakan maka yang dikorbankan adalah masyarakat Desa Bileon.

“ dengan adanya keputusan PTUN Kupang ini maka kita berharap tahapan Pilkades tahun 2022 Desa Bileon harus dihentikan. Kita khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena keputusan PTUN Kupang ini sudah diketahui masyarakat Bileon juga,” pintanya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut