KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dinas Komunikasi, Informatika dan Satitistik (Diskominfotik), Kabupaten Timor Tengah Utara telah mengajukan permintaan 47 unit bantuan Base Transceiver Station (BTS) tower ke kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.
Permintaan 47 unit BTS ini untuk membantu perluasan sinyal pada wilayah Desa-Desa Tanpa Sinyal yang selama ini masyarakatnya masih sulit mengakses jaringan Telekomunikasi seluler (Telkomsel) dan internet.
BTS ini adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Satitistik (Diskominfotik), Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Drs. Kristoforus Ukat, MM, Foto: (iNewsTTU.id/Sefnat)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Satitistik (Diskominfotik), Kabupaten Timor Tengah Utara menjelaskan terkait titik-titik pemasangan BTS ini, pihaknya masih melakukan survey dan pemantauan serta menunggu laporan, baik dari masyarakat maupun anggota DPRD mengenai lokasi-lokasi yang sama sekali tidak mendapatkan jaringan Telkomsel maupun internet.
Editor : Sefnat Besie