KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang siswa SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melapor ke Polres TTU diduga dua debt colektor ambil paksa sepeda motor Honda Scoopy milik ibunya, Kamis (29/10/2026).
Laporan tersebut menyeret dua pria yang diduga membawa sepeda motor itu dari lokasi tempat korban sedang berkumpul bersama teman-teman sekolahnya di Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Siswa bernama Gilberto Rapu Silab alias Gilberto itu datang ke kantor polisi didampingi kedua orang tuanya dan tim kuasa hukum.
Ia meminta aparat kepolisian mengusut peristiwa yang dialaminya pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 12.30 WITA.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/435/X/2026/SPKT/POLRES Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan pencurian dengan kekerasan serta dugaan kekerasan terhadap anak.
Kronologi Dugaan Pengambilan Motor
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor kepada kuasa hukumnya, peristiwa bermula ketika Gilberto membeli bensin eceran di tempat milik seseorang yang dikenalnya sebagai Om Dami.
Ia kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy hitam milik ibunya, Aquilina Funan, di dekat lokasi tersebut. Gilberto lalu duduk bersama dua teman sekolahnya, Julio Bria dan Ignas, di sebuah kios yang berjarak sekitar tiga meter dari kendaraan.
Sekitar lima menit kemudian, dua pria mendatangi mereka. Salah seorang pria yang mengenakan jaket hitam disebut bertanya, “Ada yang namanya Gilbert di sini?”
Gilberto mengaku menjawab bahwa dirinya adalah orang yang dicari. Pria tersebut kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Beat.
Gilberto menjelaskan bahwa sepeda motor yang biasa digunakannya sedang dipakai untuk keperluan menjemput ibunya di sekolah. Ia meminta kedua pria itu menunggu sebentar, tetapi menurut keterangannya, permintaan tersebut ditolak.
Kedua pria itu kemudian mendatangi Honda Scoopy milik ibunya. Mereka mendapati kunci kendaraan masih terpasang, lalu salah seorang di antaranya membawa sepeda motor tersebut sekitar 20 meter menuju lokasi dekat SMA Noemuti.
Di lokasi itu, Gilberto mengaku dipanggil untuk menghampiri kedua pria tersebut. Ia diminta memeriksa bagasi kendaraan dan berdiri untuk difoto menggunakan telepon genggam salah seorang pria.
Setelah sepeda motor dibawa pergi, Gilberto berjalan kaki sekitar empat kilometer menuju rumahnya di Dinaliola. Ia kemudian mengirim pesan kepada kakaknya, Anjani Silab, agar menyampaikan kepada ibunya bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh kedua pria itu.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pengambilan Paksa
Kuasa hukum Gilberto, Paulo Chrisanto, S.H., dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan, menilai dugaan pengambilan kendaraan secara paksa tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurut Paulo, peristiwa serupa disebut telah berulang kali terjadi di Kabupaten TTU.
Ia menyoroti dugaan praktik pengambilan kendaraan oleh pihak penagih maupun pihak lain tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah banyak peristiwa seperti ini terjadi di Kabupaten TTU dan seolah-olah dealer dan mereka yang melakukan perampasan paksa atas barang milik orang lain ini kebal hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada kewenangan yang diberikan hukum kepada dealer, apalagi pihak lain, untuk melakukan perampasan barang orang lain. Ini kriminal dan hukum harus ditegakkan,” kata Paulo.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
