LABUAN BAJO, iNewsTTU.id – Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pemuda berinisial A (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (14/10/2026) pagi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram serta satu unit telepon genggam.
Pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 09.00 WITA di depan area Pelabuhan Penyeberangan ASDP, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Aiptu Mario E. Banoet bersama tiga personel.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. Djoko Lestari, menjelaskan bahwa setelah mengamankan A, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya dengan disaksikan sejumlah saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket berbalut lakban cokelat bertuliskan “PAKET ARDIAN”. Di dalam paket tersebut terdapat kaos hitam merek Greenlight yang digunakan untuk membungkus satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
