KUPANG,iNewsTTU.id-- Penyidikan dugaan korupsi proyek jalan ruas Buraen–Erbaun tahun 2023 mulai menyentuh aset kontraktor. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyita dua kendaraan, tiga bidang tanah, serta sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor PT Tiga Harapan Jaya di Jalan Timor Raya, Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (2/10/2026).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang sejak sekitar pukul 15.30 WITA hingga pukul 21.00 WITA. Proses tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
Dua kendaraan yang diamankan masing-masing satu unit ekskavator dan satu unit truk Fuso. Selain kendaraan, penyidik juga menyita tiga bidang tanah yang diduga berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dua bidang tanah berada di Kota Kupang, termasuk tanah dan bangunan kos di Jalan Bajawa. Sementara satu bidang tanah lainnya berada di wilayah Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Andre Keya, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan ruas Buraen–Erbaun tahun 2023.
“Tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang hari ini melakukan penggeledahan terhadap kantor kontraktor PT Tiga Harapan Jaya terkait kasus korupsi proyek pengerjaan jalan ruas Buraen–Erbaun tahun 2023,” kata Andre.
Andre menyebut, dalam penyidikan perkara tersebut ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Kondisi proyek yang mengalami kerusakan berat menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.
“Proyek tersebut mengalami kerusakan berat yang mengakibatkan adanya kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar. Karena itu, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang dan tanah sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengatakan aset yang disita untuk sementara diamankan sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.
Menurut Yupiter, apabila pihak yang bertanggung jawab nantinya tidak mampu mengembalikan kerugian negara, aset yang telah disita dapat dijual sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ada dua bidang tanah dan kos di Jalan Bajawa, Kota Kupang, dan ada satu bidang tanah di Kabupaten Kupang. Nanti dari ekskavator dan mobil Fuso yang kami ambil, tanah-tanah itu juga menjadi bagian dari jaminan,” kata Yupiter.
Yupiter menegaskan, penyitaan tersebut bukan berarti aset langsung menjadi milik negara. Aset masih dapat dikembalikan apabila kerugian negara telah dipulihkan.
“Kalau yang bersangkutan tidak bisa membayar kerugian negara, aset-aset itu bisa dijual untuk menutupi kerugian. Tetapi kalau bisa membayar, aset tersebut akan kita kembalikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah penyitaan dilakukan untuk memastikan proses pemulihan kerugian negara tidak terhambat selama perkara masih berjalan.
“Kalau bisa ditutupi kerugian negaranya, aset yang menjadi jaminan itu kita kembalikan. Jadi prinsipnya, aset ini kita amankan untuk menjamin pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Hingga kini, perkara dugaan korupsi proyek jalan ruas Buraen–Erbaun tahun 2023 masih dalam tahap penyidikan di Kejari Kabupaten Kupang. Penyidik masih mendalami rangkaian pekerjaan proyek, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
