Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Serahkan Barang Hasil Penggagalan Penyelundupan ke Bea Cukai

*Sefnat Besie
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Letkol Arh Endis Fahrul Rizal menyerahkan barang hasil penggagalan penyelundupan kepada Bea Cukai Atambua di Makosatgas Eban, Kamis (10/9/2026). (Foto: iNewsTTU.id/Sefnat).

“Hal yang bersifat positif ini tentunya akan kami lanjutkan. Mengingat kami sebentar lagi purna, kami akan sampaikan kepada Satgas yang baru untuk terus menjaga komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan pengamanan, khususnya terkait pencegahan penyelundupan di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang TP, menyampaikan apresiasi kepada Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat yang telah membantu tugas Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.

Bambang menjelaskan, salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

“Di sinilah Bea Cukai Atambua bersinergi, berkolaborasi dan selalu bekerja sama dengan rekan-rekan dari Satgas Pamtas Sektor Barat dalam menjaga perbatasan antara Indonesia dan Timor-Leste,” kata Bambang.

Menurutnya, pengawasan di wilayah perbatasan bukan perkara mudah karena terdapat sejumlah jalur tidak resmi atau jalur tikus yang berada di luar jangkauan pengawasan langsung Bea Cukai.

Karena itu, peran prajurit Satgas Pamtas menjadi penting dalam membantu mencegah masuknya barang ilegal dari Timor-Leste maupun keluarnya barang-barang bersubsidi dari Indonesia.

Bambang secara khusus menyoroti temuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berpotensi diselundupkan ke Timor-Leste.

“BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat kita sendiri di Indonesia. Kalau sampai lolos ke Timor-Leste, tentu akan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Daftar Barang yang Diserahkan

Adapun barang bukti hasil penggagalan penyelundupan yang diserahkan antara lain:

- 161 botol minuman keras merek Habok;
- 12 botol whisky merek Hoka;
- 48 botol minuman keras merek King;
- 15 botol dan 23 liter sopi;
- 132 botol minuman keras merek Napoleon;
- 160 liter solar;
- 125 kilogram asam;
- 2 kardus petasan;
- 2 bal rokok ilegal merek Horek;
- 2 unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra dan Honda Revo.

Penyerahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan sekaligus mencegah peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan RI-RDTL.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network