31 SPBU di NTT Dijatuhi Sanksi, Diduga Langgar Ketentuan Operasional

*Sefnat Besie
31 unit Stasiun pengisian bahan bakar umum di NTT Dijatuhi Sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus. (Foto: istimewa).

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta menindaklanjuti laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.

Jenis pelanggaran yang ditemukan juga beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana pelayanan.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

“ Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad 

Pertamina menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Setiap laporan masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan tindak lanjut Pertamina dalam menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, serta ketepatan sasaran BBM bersubsidi.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network