Adapun sanksi yang disepakati bagi pelanggar cukup tegas, yakni denda uang sebesar Rp1.000.000, ditambah sanksi adat berupa satu ekor babi senilai Rp2.500.000 serta beras 20 kilogram yang diberikan kepada korban.
Lurah bersama para tokoh dan masyarakat yang hadir menyampaikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas atas inisiatif dan inovasi yang dinilai sangat bermanfaat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
