Warga Kefamenanu Utara Sepakati Sanksi Tegas untuk Ternak Liar dan Pelaku Pencurian

*Sefnat Besie
Aipda M. Virmon, menginisiasi rapat bersama guna merumuskan kesepakatan penegakan aturan di tengah masyarakat.Foto: Istimewa

Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah aturan penting, di antaranya pemberian sanksi tegas bagi warga yang membiarkan ternaknya—seperti sapi dan kambing—berkeliaran hingga merusak kebun, pekarangan, maupun lahan milik warga, kelompok, atau pemerintah.

Selain itu, masyarakat yang terbukti melakukan pencurian atau perusakan tanaman, baik berupa kayu, pakan ternak, sayur-mayur, maupun tanaman lainnya, juga akan dikenakan sanksi.

Kesepakatan juga mengatur kewajiban warga untuk melapor kepada Ketua RT jika menerima tamu yang menginap lebih dari 1x24 jam. 

Tak hanya itu, warga yang memutar musik melewati pukul 24.00 WITA tanpa izin resmi dari pihak kepolisian akan dikenai sanksi.

Dalam rapat tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pihak kelurahan dan seluruh elemen masyarakat turut merumuskan aturan tertulis yang nantinya akan disahkan dengan tanda tangan di atas materai agar memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan secara menyeluruh.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan pelanggaran. Bahkan, disepakati pemberian insentif atau reward bagi pelapor sebesar Rp100.000.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network