Ini Besaran Anggaran yang Dialokasikan Pemerintah untuk Biayai Ribuan PPPK di TTU

*Sefnat Besie
Plt. Sekda TTU, Trinimus Olin. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Menurutnya, pembayaran gaji PPPK akan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), bukan semata-mata tanggal SK. 

Meski SK bisa terhitung sejak Maret atau April, namun pembayaran gaji akan dimulai sesuai SPMT yang ditetapkan.

“Kalau SPMT-nya terhitung 1 Mei, maka pembayaran gajinya juga mulai 1 Mei,” jelasnya.

Namun demikian, Trinimus mengakui bahwa ke depan terdapat tantangan terkait kebijakan nasional mengenai batas belanja pegawai. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD, yang mulai diberlakukan penuh pada 2027.

Sementara saat ini, belanja pegawai di Kabupaten TTU telah mencapai sekitar 46 persen.

“Bukan hanya di TTU, hampir semua daerah juga di atas 30 persen. Ini yang nanti jadi tantangan, apakah mengurangi jumlah pegawai atau menyesuaikan nilai belanja,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum berdampak pada penganggaran tahun 2026, sehingga hak-hak PPPK tetap aman.

Selain itu, Pemda TTU juga mencatat adanya perpanjangan kontrak bagi puluhan PPPK, yang sebagian besar berasal dari tenaga guru.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network