TTU, iNewsTTU.id – Sebanyak 62 pasangan suami istri di Paroki St. Antonius Maria Claret Oenopu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menerima sakramen perkawinan secara massal dalam program kerja sama antara Pemerintah Daerah TTU dan Gereja Katolik.
Perayaan misa berkat nikah massal ini dipimpin langsung oleh Pastor Paroki Oenopu, Pater Petrus Taneo, CMF, dan bertepatan dengan peringatan HUT ke-12 Paroki St. Antonius Maria Claret Oenopu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, yang menggagas pemberkatan nikah massal guna membantu umat Katolik yang belum menikah secara sah baik di gereja maupun secara administrasi negara.
“Kami sangat bersyukur, sebab program ini telah menyelamatkan iman umat Katolik yang selama ini hidup tanpa status perkawinan yang sah secara gereja dan negara,” ungkap Pastor Petrus Taneo dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda TTU atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Mayoritas pasangan yang mengikuti misa pemberkatan ini telah hidup bersama selama bertahun-tahun dan memiliki anak, namun belum menikah secara resmi karena kendala biaya serta proses belis yang belum disetujui orang tua.
Salah satu pasangan, Artur de Jesus dan Diana Monemnasi, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.
“Kami sudah sepuluh tahun hidup bersama dan baru bisa menikah hari ini karena dulu terkendala biaya. Sekarang kami lega karena sudah sah di mata gereja dan pemerintah,” ujar Artur.
Pasangan tertua dalam kegiatan ini adalah Lambert Kase Cunino (70) dan Imaculata Banusu (53), yang merupakan duda dan janda. Mereka mengikuti pemberkatan dengan alasan rohani dan administratif.
“Kami ingin hidup dalam berkat Tuhan dan juga supaya kami punya dokumen resmi seperti akta nikah. Dengan begitu, ke depan urusan administrasi bisa lebih mudah. Terima kasih kepada Bapak Bupati dan Pemda TTU atas perhatian ini,” tutur Lambert penuh haru.
Dalam kegiatan ini, setiap pasangan menerima dokumen kependudukan lengkap, meliputi akta nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP bagi yang belum memiliki, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
