Dari hasil penyelidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah korban yang dipakai saat kejadian serta batu yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Selain itu, pada Sabtu (11/10/2025), tim Satreskrim Polres TTS bersama tim dokter dari RS Bhayangkara Kupang telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres TTS untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait